Penyelesaian Perkara Penganiayaan Secara Restoratife Justice Berdasarkan Hukum Adat Melayu Kecamatan Tungkal Ulu, Jambi
Keywords:
Penyelesaian perkara, Restoratife justice, Adat melayu.Abstract
: Hukum adat merupakan kongkretisasi daripada kesadaran hukum, khususnya pada
masyarakat dengan struktur sosial dan kebudayaan sederhana. Artikel ini bertujuan
menganalisis penyelesaian perkara penganiayaan hukum adat melayu Tungkal Ulu sebagai
salah satu alternative penyelesaian perkara. Dalam perspektif hukum nasional penyelesaian
tersebut tidak berdasarkan hukum yang berlaku, karena tindak pidana penganiayaan adalah
bukan delik aduan sehingga pada prinsipnya tidak dapat didamaikan. Namun penyelesaian
secara restoratife tersebut dewasa ini telah mendapat tempat di dalam sistem peradilan pidana
Indonesia. Hasil dari pembahasan tulisan ini adalah penyelesaian kasus penganiayaan yang
terjadi di Kecamatan Tungkal Ulu secara adat telah memberikan rasa keadilan bagi kedua
belah pihak tanpa memberikan hukuman terhadap pelanggaran tetapi lebih kepada
memeperbaiki keadaan seperti sebelum terjadinya pelanggaran.
References
Abdurahman, H. (2002). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Menurut Hukum Adat
Dayak. Universitas Indonesia.
Adji, I. S. (2014). Administrative Penal Law: ke Arah Konstruksi Pidana Limitatif. Pelatihan
Hukum Pidana & Kriminologi, 1–27.
Ali Amran. (2017). Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Lembaga Adat Di
Minangkabau Sumatera Barat. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 3(2).
Amriani, N. (2012). Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Arief, B. N. (2006). Tindak Pidana Mayatara, Perkembangan Cyber crime Di Indonesia.
Jakarta: PT. RajaGrafindo.
Babinkum, H. A. (2004). Afandi, Faktor-faktor Non Hukum dalam Kasus Militer. Jakarta:
Mabes TNI.
Bujangg, R. (2013). Dinamika Adat Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kuala
Tungkal: Lembaga Adat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Busnarma, T. (2019). Penerapan Sanksi Pidana Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Di Pengadilan Negeri Padang.
Soumatera Law Review, 2(1).
Danil, E. (2012). Konstitusionalitas Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perkara
Pidana. Jurnal Konstitusi, 9(3).
Harahap, Y. (2015). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar
Grafindo.
Herwandi. (2010). Peran Kantor Pertanahan dalam Rangka Penyelesaian Sengketa
TanahSecara Mediasi di Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Universitas Diponegoro.
Laurensius Arliman S. (2018). Mediasi Melalui Pendekatan Mufakat Sebagai Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Untuk Mendukung Pembangunan Ekonomi
Nasional. UIR Law Review, 2(2), 386.
https://doi.org/10.25299/uirlrev.2018.vol2(02).1587
Manik, H. (2019). Eksistensi Lembaga Adat Melayu Jambi Dalam Penyelesaian Sengketa
Masyarakat Adat. Selat, 6(2).
Marzuki, P. M. (2001). Penelitian Hukum. Jurnal Yuridika, 16(1), 2001.
Pahlefi. (2018). Konsepsi Hukum adat Jambi dan Minangkabau dalam Rangka Kearifan
Hukum Adat Jambi. UIR Law Review, 2(1).
Piliang, Y. A. (2001). Posmodernisme dan Ekstasi Komunikasi. Jurnal Komunikasi
Mediator, 2(2). https://doi.org/10.1144/GSL.SP.2004.233.01.17
R.Soesilo. (2019). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya
Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea.
Ragawino, B. (2008). Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat Indonesia, 65.
Soehartono. (2014). Mengembangkan Pemikiran Hakim Dalam Menyelesaikan Sengketa.
Yustisia Jurnal Hukum, 13(1).
Soekanto, S. (2015). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sudiyat, I. (2009). Asas-asas Hukum Adat. Yogyakarta: Liberty.
Sumitra, I. M. (2009). Eksistensi Hak Penguasaan Dan Pemilikan Atas Tanah Adat Di Bali
Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional, 1–404.
Syamsul, A. (2012). Metode Penulisan Karya Ilmiah dan Penelitian Hukum. Medan: Medan
Area University Press.
Tambir, I. M. (2019). Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di
Tingkat Penyidikan. Jurnal Magister Hukum Udayana, 8(4).