Perlindungan Hukum Pegawai Notaris yang Menjadi Saksi dalam Akta Notaris
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pegawai Notaris, Saksi Dalam Akta Notaris.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hubungan
hukum antara pegawai notaris dengan notaris dan bentuk perlindungan hukum terhadap
pegawai notaris sebagai saksi pembuktian akta dan problematika hukum terkait hal tersebut.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, 1) bagaimana pengaturan hubungan
hukum antara pegawai notaris dengan notaris, 2) bagaimana bentuk perlindungan hukum
terhadap pegawai notaris sebagai saksi pembuktian akta dan problematika hukum terkait hal
tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, menggunakan 2 (dua) metode
pendekatan dalam penelitian hukum yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Hasil penelitian ini yaitu pengaturan hubungan hukum antara pekerja notaris
dengan notaris tidak menyalahi ketentuan hukum ketenagakerjaan dan hukum perjanjian
kurang sesuai dengan asas-asas ketentuan hukum ketenagakerjaan dan hukum perjanjian
karena Notaris tidak melaksanakan kewajiban sepenuhnya. Bentuk perlindungan hukum
terhadap pegawai notaris sebagai saksi pembuktian akta dan problematika hukum terkait hal
tersebut bahwa perlindungan hukum bagi pegawai notaris sebagai saksi dalam pembuatan
akta notaris dalam memberikan keterangan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK)
References
Asrilia Bayi Saka Putri, G. (2017). Perlindungan Hukum Pegawai notaris Pada Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jurnal Akta, 4(4).
Ghofur, A. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika.
Yogyakarta: UII Press.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hadjon, P. M. (2005). Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT.Bina Ilmu.
Hamdan. (2010). Jenis-Jenis Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana (Suatu Catatan Tentang
Pembaruan Kuhap). Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 40(4).
Hendra, R. (2017). Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya
Mempergunakan Identitas Palsu Di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Laurensius Arliman S. (2014). Pemanggilan Notaris Dalam Proses Penegakan Hukum Oleh
Hakim Terkait Akta Yang Dibuatnya Paska Perubahan Undang-Undang Jabatan
Notaris. Kenotariatan. Universitas Andalas.
https://doi.org/10.21154/justicia.v14i2.1228
Laurensius Arliman S. (2015a). Kewajiban Notaris Dalam Pemberian Penyuluhan Hukum
Kepada Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Jurnal Respublica, 15(2), 1–16.
Laurensius Arliman S. (2015b). Notaris dan Penegakan Hukum Oleh Hakim. Deepublish.
Yogjakarta. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Laurensius Arliman S. (2017a). Kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Terhadap Perlindungan Hak Anak yang Berkelanjutan di Indonesia. Lex Jurnalica,
(1).
Laurensius Arliman S. (2017b). Perkembangan Dan Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Di
Indonesia. Jurnal Selat, 1(2), 2–14.
Laurensius Arliman S. (2018). Politik Hukum Kenotariatan Pasca Perubahan UUJN dalam
Pelaksanaan Jabatan Notaris. Dialogica Jurnalica, 9(65), 40164.
M.Yahya Harahap. (2014). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Kedua).
Jakarta: Sinar Grafika.
Maria, J. (2017). Hubungan Hukum Antara Notaris Dengan Pegawai Notaris. Jurnal
Program Studi PGMI, 4(1).
Marzuki, P. M. (2001). Penelitian Hukum. Jurnal Yuridika, 16(1), 2001.
Philipus M. Hadjon, T. S. D. (2005). Argumentasi Hukum (Legal Argumentation/Legal
Reasoning), Langkah-langkah Legal Problem Solving dan Penyusunan Legal
Opinion. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Prints, D. (2008). Hukum Acara Pidana dalam Praktik. Jakarta: Djambatan.
Purwaningsih, E. (2011). Penegakan Hukum Jabatan Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian
Berdasarkan Pancasila Dalam Rangka Kepastian Hukum. Jurnal Hukum, 2(3).
Putra, P. A. (2019). Efektivitas Perjanjian Kerja Antara Karyawan Dengan Notaris. Jurnal
Hukum Dan Kenotariatan, 3(1).
Rifai, A. (2019). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta:
Sinar Grafika.
Sasangka, H. (2005). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana Untuk Mahasiswa Dan
Praktisi. Bandung: Mandar Maju.
Sudarsono. (2009). Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Syamsul, A. (2012). Metode Penulisan Karya Ilmiah dan Penelitian Hukum. Medan: Medan
Area University Press.
Yetniwati, Meriyarni, S. (2015). Penerapan Norma Perlindungan Kerja Dalam Perjanjian
Kerja Outsourcing (Alih Daya) Pada Perusahaan Perbankan Di Kota Jambi. Jurnal
Ilmu Hukum, 6(1)